Minggu, 15 Desember 2013

Topik - Topik Cyber Law

Secara garis besar ada lima topic dari cyberlaw di setiap negara yaitu:
  •        Information security, menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik.
  •      On-line transaction, meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet.
  •      Right in electronic information, soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia content.
  •      Regulation information content, sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet.
  •      Regulation on-line contact, tata karma dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, retriksi eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar