Jumat, 20 Desember 2013

Kasus Penipuan Jual Beli Online & Hukum Perihal Penipuan Jual Beli Online

 A. KASUS PENIPUAN JUAL BELI ONLINE


Seiring berkembangnya teknologi informasi di dunia maya saat ini, ada sebagian oknum yang memanfaatkan situasi untuk melakukan aksi penipuan di dunia maya seperti yang terjadi pada kasus berikut ini. Coba dilihat dan diperhatikan seperti yang tertera pada blog berikut ini, alamat blognya www.batavia-olshop.blogspot.com. No HP yang ada di blog tersebut telah melakukan percobaan penipuan ke salah seorang masyarakat bernama Andi Sahrul Boy Purba, dengan alamat fb Andiskin Head. Andi Sahrul Boy Purba (pembeli) dalam hal ini meminta itikad baik dari si penjual agar segera menyelesaikan permasalahan ini.


Modus yang dibuat oleh si empunya blog www.batavia-olshop.blogspot.com dengan menampilkan barang-barang elektronik dengan harga murah dibawah harga pasar untuk menarik pembeli agar melakukan jual beli secara online. Untuk meyakinkan para korbannya di blog tersebut dilampirkan surat ijin tempat usaha, ktp si pemilik tempat usaha tersebut, dan testimoni-testimoni untuk meyakinkan calon pembeli agar mau bertransaksi dengan mereka, tetapi ada hal yang aneh dari beberapa testimoni tersebut, testimoni dibuat sepihak oleh si pemilik blog tanpa membuka testimoni baru dan testimoni nya terkunci.

Pada mekanisme transfer bank, diblog tersebut tidak menampilkan no rekening yang digunakan untuk melakukan transaksi pembayaran, mekanisme pembayaran dilakukan setelah calon pembeli menanyakan satu buah barang yang akan dibeli dan menanyakan berapa harga nya dan mengirimkan informasinya ke no HP sesuai yang tertulis di alamat blog, setelah itu si pemilik no HP sesuai blog tersebut kemudian meng sms kan no rekening yang digunakan untuk mekanisme pembayarannya.


Setelah di sms kan no rekening kepada calon pembeli, calon pembeli yang tergiur akan murah nya barang tersebut langsung mentransfer uang sesuai dengan harga barang. Dan menginformasi kan kembali kepada si pemilik no HP sesuai blog tersebut bahwa uang telah ditransfer tetapi apa yang terjadi ? Si pemilik blog menginformasikan kepada si pembeli bahwa ia telah melakukan pengiriman barang sesuai yang di pesan oleh pembeli tetapi ada kesalahan, kesalahan nya bahwa si penjual telah mengirimkan kepada si pembeli sebanyak 3 buah barang padahal si pembeli hanya memesan 1 buah barang yang dipesan maka dengan demikian si penjual meminta kepada si pembeli untuk mentransfer kembali sejumlah uang berikutnya senilai 2 barang yang salah kirim tersebut, apabila si pembeli tidak mentransfer uang senilai barang yang salah kirim tersebut maka si penjual tidak mengirim barang tersebut ke si pembeli.  Aneh bukan, kalau memang si penjual seorang  seller professional kesalahan pengiriman yang dilakukan oleh si penjual  adalah RESIKO si penjual kenapa ia salah dalam mengirimkan barang ke si pembeli. Kalau memang terjadi salah pengiriman barang dengan mengirimkan barang tersebut kepada si pembeli sebanyak 3 buah barang seperti yang diinformasikan oleh si penjual ke si pembeli, mana no resi pengiriman barangnya, kenapa si penjual tidak memberikan no resi pengiriman barang sampai hari ini kepada si pembeli bahwa barang tersebut memang telah dikirimkan oleh si penjual.

Si pembeli telah positif thinking kepada si penjual dengan mentransfer sejumlah uang sesuai barang yang dipesannya ke si penjual, kenapa si penjual tidak positif thinking juga ke si pembeli. Bahwa memang benar-benar si penjual telah mengirimkan barang tersebut dan mengirimkan nya sebanyak 3 buah barang, mana no resi pengirimannya kalau memang barang tersebut sudah dikirimkan.
Karena permasalahannya jadi rumit dan si pembeli mesti mentransfer sejumlah uang untuk sisa barang yang salah kirim akhirnya si pembeli menginformasikan kepada si penjual bahwa ia ingin uang nya agar segera dikembalikan dan transaksi dibatalkan, tetapi si penjual tetap ngotot tidak mau mengembalikan uang si pembeli dan diajak untuk ketemuan secara baik-baik juga si penjual tidak mau diajak untuk ketemuan. Dan si penjual tetap saja masih broadcash melalui BBM bahwa ia menjual barang-barang elektronik murah dan blog nya juga masih aktif. Dan saat ini si pembeli telah di remove di pertemanan contact blackberry.
sumber   :
http://regional.kompasiana.com/2013/02/12/maraknya-penipuan-jual-beli-online-di-internet-527902.html

A. Hukum Perihal Penipuan Jual Beli Online
 
         
Sebagian besar pengguna internet pasti pernah berbelanja secara online, namun bagi yang tidak jelih dapat dengan mudah tertipu. Uang sudah ditransfer barang tidak kunjung datang, akhirnya barang tidak didapat uang melayang. Umumnya modus ini berawal dari harga yang super murah, namun banyak juga metode lain yang si penipu gunakan sehingga banyak orang tertipu.

            Bagaimanakah hukum tentang perkara penipuan dalam hal jual beli online ini ? Lalu apakah undang-undang yang digunakan berasal dari KUHP atau UU ITE? Berikut ini jawaban yang saya temukan dalam situs HukumOnline.com yang ditulis oleh Adi Condro Bawono, semoga menambah pengetahuan anda.
Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ("UU ITE") tidak secara khusus mengatur mengenai tindak pidana penipuan. Selama ini, tindak pidana penipuan sendiri diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("KUHP"), dengan rumusan pasal sebagai berikut:
"Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun."

            Walaupun UU ITE tidak secara khusus mengatur mengenai tindak pidana penipuan, namun terkait dengan timbulnya kerugian konsumen dalam transaksi elektronik terdapat ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang menyatakan:
"Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik."

            Terhadap pelanggaran Pasal 28 ayat (1) UU ITE diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sesuai pengaturan Pasal 45 ayat (2) UU ITE.
Jadi, dari rumusan-rumusan Pasal 28 ayat (1) UU ITE dan Pasal 378 KUHP tersebut dapat kita ketahui bahwa keduanya mengatur hal yang berbeda. Pasal 378 KUHP mengatur penipuan, sementara Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengatur mengenai berita bohong yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik .

            Walaupun begitu, kedua tindak pidana tersebut memiliki suatu kesamaan, yaitu dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Tapi, rumusan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tidak mensyaratkan adanya unsur "menguntungkan diri sendiri atau orang lain" sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Pada akhirnya, dibutuhkan kejelian pihak penyidik kepolisian untuk menentukan kapan harus menggunakan Pasal 378 KUHP dan kapan harus menggunakan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Namun, pada praktiknya pihak kepolisian dapat mengenakan pasal-pasal berlapis terhadap suatu tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Artinya, bila memang unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi, polisi dapat menggunakan kedua pasal tersebut.

            Lepas dari itu, menurut praktisi hukum Iman Sjahputra, kasus penipuan yang menyebabkan kerugian konsumen dari transaksi elektronik jumlahnya banyak. Di sisi lain, Iman dalam artikel Iman Sjahputra: Konsumen Masih Dirugikan dalam Transaksi Elektronik juga mengatakan bahwa seringkali kasus penipuan dalam transaksi elektronik tidak dilaporkan ke pihak berwenang karena nilai transaksinya dianggap tidak terlalu besar. Menurut Iman, masih banyaknya penipuan dalam transaksi elektronik karena hingga saat ini belum dibentuk Lembaga Sertifikasi Keandalan yang diamanatkan Pasal 10 UU ITE.

sumber :
http://www.ckcybers.com/blog/hukum-perihal-penipuan-jual-beli-online


Tidak ada komentar:

Posting Komentar