Perkembangan teknologi yang cukup pesat telah membuat interaksi
manusia beralih dari interaksi yang bersifat nyata menuju ke interaksi yang
bersifat maya. Mulai dari isi pulsa, perbankan, hingga bercakap-cakap saat ini cenderung
untuk melakukannya di dunia maya.
Dunia maya menawarkan menawarkan banyak keunggulan dan kemudahan,
namun di sisi lain juga banyak terdapat dampak negati yang ditimbulkan. Kasus pembobolan bank, spionasi hingga
pornografi merupakan beberapa contoh dari dampak negatif yang ditimbulkan dari
dunia maya.
Sebagai umat manusia yang memiliki hak asasi tentu kita tidak
ingin kejadian-kejadian negatif itu menimpa diri kita. Oleh karena itu,
dibutuhkan sebuah landasan hukum tentang bagaimana interaksi kita dapat
dilindungi atau dijamin, yaitu dengan adanya : Cyber Law.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar