Aktivitas pokok dari cybercrime
adalah penyerangan terhadap content, computer system dan communication system
milik orang lain atau umum di dalam cyberspace. Fenomena cybercrime memang
harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada
umumnya. Cybercrime dapat dilakukan
tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara
pelaku dengan korban kejahatan. Berikut ini cara penanggulangannya :
a. Mengamankan sistem
Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah
mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang
tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk
meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan
sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan
subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya
celah-celah unauthorized actions yang merugikan. Pengamanan secara personal
dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke
tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengaman akan adanya penyerangan
sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP,
SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server. Di Indonesia sendiri sudah ada IDCERT ( Indonesia Computer Emergency
Response Team), yg merupakan salah satu cara untuk mempermudah penanganan masalah keamanan adalah
dengan membuat sebuah unit untuk melaporkan kasus keamanan. Masalah keamanan
ini di luar negeri mulai dikenali dengan munculnya “sendmail worm” (sekitar
tahun 1988) yang menghentikan sistem email Internet kala itu. Kemudian dibentuk
sebuah Computer Emergency Response Team (CERT). Semenjak itu di negara
lain mulai juga dibentuk CERT untuk menjadi point of contact bagi
orang untuk melaporkan masalah kemanan. IDCERT merupakan CERT Indonesia .
b. Penanggulangan Global
The Organization for Economic Cooperation and
Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang
berhubungan dengan computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah
memublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime : Analysis of
Legal Policy. Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan
setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah :
1. melakukan
modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
2. meningkatkan
sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
3. meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan,
investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
4. meningkatkan
kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah
kejahatan tersebut terjadi.
5. meningkatkan
kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam
upaya penanganan cybercrime.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar