a. Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang
memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak
sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer
yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
b. Illegal Contents
Merupakan
kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet
tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar
hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
c. Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan
dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus
tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui
emailnya.
d. Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan
memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet.
Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki
situs berbasis web database.
e. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber
Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk
melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem
jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis
kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran
terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang
terhubung dengan internet.
f. Cyberstalking
Kejahatan
jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan
memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan
berulang-ulang. Kejahatan tersebut
menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media
internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan
alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
g. Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk
mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi
perdagangan di internet.
h. Hacking dan Cracker
Istilah hacker
biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem
komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka
yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini
sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang
negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas,
mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing,
menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir
disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang
bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan
layanan.
i. Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan
dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha
menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun
typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang
mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain
saingan perusahaan.
j. Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan
hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy
(pembajakan perangkat lunak).
k. Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism
jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs
pemerintah atau militer. Beberapa contoh kasus Cyber Terorism sebagai berikut :
· Ramzi
Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail
serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya.
· Osama
Bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya.
·
Suatu
website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tip untuk
melakukan hacking ke Pentagon.
·
Seorang
hacker yang menyebut dirinya sebagai DoktorNuker diketahui telah kurang lebih
lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web dengan propaganda
anti-American, anti-Israel dan pro-Bin Laden.
2. Jenis
cybercrime berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya :
a. Cybercrime sebagai tindakan
murni kriminal
Kejahatan yang murni merupakan tindak
kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan
jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh
kejahatan semacam ini adalah Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik
orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Juga
pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk menyebarkan material
bajakan. Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapat
dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarana. Di
beberapa negara maju, pelaku spamming dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran
privasi.
b. Cybercrime sebagai kejahatan
”abu-abu”
Pada jenis kejahatan di internet yang
masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan
tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk
kejahatan. Salah satu contohnya adalah probing atau portscanning. Ini adalah
sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain
dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai,
termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka
maupun tertutup, dan sebagainya.
3. Jenis
cybercrime berdasarkan sasaran kejahatannya :
a. Cybercrime yang menyerang individu
(Against Person)
Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya
ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria
tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini
antara lain :
·
Pornografi
Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang,
mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta
mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
·
Cyberstalking
Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau
melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan
e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia
cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan lain
sebagainya.
·
Cyber-Tresspass
Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi
orang lain seperti misalnya Web Hacking. Breaking ke PC, Probing, Port Scanning
dan lain sebagainya.
b. Cybercrime
menyerang hak milik (Againts Property)
Cybercrime
yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa
contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah
melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian
informasi, carding, cybersquating, hijacking, data forgery dan segala kegiatan
yang bersifat merugikan hak milik orang lain.
c. Cybercrime
menyerang pemerintah (Againts Government)
Cybercrime
Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap
pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber
terorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking
ke situs resmi pemerintah atau situs militer.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar