Analisa
Kasus Masalah.
Berdasarkan Kasus Masalah mengenai pembobolan situs KPU sisi positif nya bahwa kita harus lebih waspada dalam keamanan situs yang telah ada agar tidak di bobol oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab serta memprivasikan juga menjaga informasi yang masuk kedalam situs, sedangkan sisi negatif dari kasus masalah tersebut bahwa undang-undang yang berlaku harus diperjelas dengan ada nya hukuman yang setimpal bagi para pembobol.
Penyelesaian
Masalah :
Analisis
:
1. Pelaku
Kasus Pelanggaran :
Dani Firmansyah, 25th,
Konsultan Teknologi Informasi (TI) PT Danareksa Jakarta.
2. Jenis
Kasus Pelanggaran :
Pembobolan Situs Milik
KPU
3. Akibat
dari kasus pelanggaran :
Kasus tersebut sudah sangat jelas termasuk pelanggaran
etika, karena Dani Firmansyah selaku tersangka dalam pembobolan situs KPU telah
terbukti bersalah. Dia membobol system keamanan situs KPU dan mengganti-ganti
nama partai yang dapat menyebabkan kerugian dan ketidaknyaman bagi pihak lain.
Dan telah jelas pula Dani Firmansyah menyalahgunakan keahliannya dalam bidang
teknologi untuk merugikan pihak lain. Kalau dilihat dari sisi kode etik ACM dan
etika mana yang dilanggar ?
Etika yang dilanggar dalam kode etik ACM adalah pada point Kewajiban moral umum sebagai anggota ACM, yaitu :
Etika yang dilanggar dalam kode etik ACM adalah pada point Kewajiban moral umum sebagai anggota ACM, yaitu :
·
Menghindari perbuatan menyakiti orang
lain.
·
Jujur dan dapat dipercaya.
·
Memberikan kontribusi kepada masyarakat
dan kesejahteraan umat manusia.
·
Menghargai privasi orang lain. Karena
dani firmansyah telah melakukan perbuatan yang melanggar tiga point dalam kode
etik kewajiban moral dalam ACM.
4. Aspek
hukum yang bisa dikenakan :
Pada
kasus tersebut ada beberapa hukum yang bisa dikenakan untuk menuntut Dani
Firmansyah, diantaranya :
1) UU
ITE No 11Pasal 27 ayat 3 Tahun 2008 , yang berbunyi : : “Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik “.
2) UU
ITE No 11 Pasal 30 Ayat 3 Tahun 2008, yang berbunyi : “Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem
Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau
menjebol sistem pengamanan”. Karena Dani Firmansyah telah terbukti, dia
melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik partai-partai yang ada dalam
situs KPU dengan cara mengganti-ganti nama partai tersebut. Tidak hanya itu
Dani Firmansyah juga telah terbukti jelas bahwa dia melakukan menjebolan system
keamanan pada situs KPU.
3) Bagaimana
tindakan pemerintah terhadap yang melakukan tindakan tersebut ?
Karena tidak ada aturan hukum tertulis yang dilanggar, pemerintah pusat merasa kesulitan untuk melarang tindakan yang tidak etis tersebut. Dari sini, pemerintah pusat merasa perlu untuk menyusun UU ini. Sekalipun niat awal pembentukan UU Etika baik, secara normatif, patut dipertanyakan urgensinya karena sistem hukum sesungguhnya telah mengantisipasi permasalahan tersebut. Sekiranya terjadi sesuatu yang debatable mengenai boleh tidaknya suatu tindakan yang tidak diatur dalam peraturan tertulis, solusinya mencari hukum.
Karena tidak ada aturan hukum tertulis yang dilanggar, pemerintah pusat merasa kesulitan untuk melarang tindakan yang tidak etis tersebut. Dari sini, pemerintah pusat merasa perlu untuk menyusun UU ini. Sekalipun niat awal pembentukan UU Etika baik, secara normatif, patut dipertanyakan urgensinya karena sistem hukum sesungguhnya telah mengantisipasi permasalahan tersebut. Sekiranya terjadi sesuatu yang debatable mengenai boleh tidaknya suatu tindakan yang tidak diatur dalam peraturan tertulis, solusinya mencari hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar