1. Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE). Undang-undang ini, yang telah disahkan
dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan hari ini
belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun
diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat
pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung
hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah
kepastian hukum.
1. Pasal
27 UU ITE tahun 2008 : Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman
pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur
pula dalam KUHP pasal 282 mengenaikejahatan terhadap kesusilaan.
2. Pasal
28 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen
dalam transaksi elektronik.
3. Pasal
29 UU ITE tahun 2008 : Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti yang
dutujukkan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3) Setiap
orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana denganpidana
penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
4. Pasal
30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa
hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan
cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system
pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3
setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3
dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda
paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
5. Pasal 33 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa
hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya
system elektronik dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak
bekerja sebagaiman mestinya.
6. Pasal
34 UU ITE tahun 2008 : Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual,
mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau
memiliki.
7. Pasal
35 UU ITE tahun 2008 : Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi,
penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan situs).
2. Kitab
Undang Undang Hukum Pidana
1. Pasal
362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding.
2. Pasal
378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan.
3. Pasal
335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan
melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban
melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkannya.
4. Pasal
311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan
media Internet.
5. Pasal
303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secaraonline di
Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.
6.
Pasal
282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi.
7. Pasal
282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi
seseorang.
8. Pasal
406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang
membuat sistem milik orang lain.
3. Undang-Undang
No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Menurut Pasal 1 angka (8) Undang –
Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah
sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun
bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan
komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi
khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam
merancang intruksi-intruksi tersebut.
4. Undang-Undang
No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Menurut Pasal 1 angka (1) Undang –
Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman,
dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat,
tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau
sistem elektromagnetik lainnya.
5. Undang-Undang
No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tanggal
24 Maret 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk mengatur
pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya (alat penyimpan informasi yang bukan
kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen
yang dialihkan atau ditransformasikan. Misalnya Compact Disk – Read
Only Memory (CD – ROM), danWrite – Once -Read – Many (WORM),
yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang tersebutsebagai alat bukti yang
sah.
6. Undang-Undang
No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang
Tindak Pidana Pencucian Uang Jenis tindak pidana yang termasuk dalam
pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf q). Penyidik dapat meminta kepada bank
yang menerima transfer untuk memberikan identitas dan data perbankan yang
dimiliki oleh tersangka tanpa harus mengikuti peraturan sesuai dengan yang
diatur dalam Undang-Undang Perbankan.
7. Undang-Undang
No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana TerorismeUndang-Undang ini mengatur mengenai
alat bukti elektronik sesuai dengan Pasal 27 huruf b yaitu alat bukti lain berupa
informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik
dengan alat optik atau yang serupa dengan itu. Digital evidence atau
alat bukti elektronik sangatlah berperan dalam penyelidikan kasus terorisme.
karena saat ini komunikasi antara para pelaku di lapangan dengan pimpinan atau
aktor intelektualnya dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas di Internet untuk
menerima perintah atau menyampaikan kondisi di lapangan karena para pelaku
mengetahui pelacakan terhadap Internet lebih sulit dibandingkan pelacakan
melalui handphone. Fasilitas yang sering digunakan adalah e-mail dan chat
roomselain mencari informasi dengan menggunakan search engine serta
melakukan propaganda melalui bulletin board atau mailing
list.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar