“KASUS
PEMBOBOLAN SITUS KPU TAHUN 2004 DAN 2009”
Pada hari Sabtu, 17
April 2004, Dani Firmansyah (25 th), konsultan Teknologi Informasi (TI) PT
Danareksa di Jakarta berhasil membobol situs milik Komisi Pemilihan Umum (KPU)
di http://tnp.kpu.go.id dan mengubah nama-nama partai di dalamnya menjadi
nama-nama unik seperti Partai Kolor Ijo, Partai Mbah Jambon, Partai Jambu, dan
lain sebagainya. Dani menggunakan teknik SQL Injection(pada dasarnya teknik
tersebut adalah dengan cara mengetikkan string atau perintah tertentu di
address bar browser) untuk menjebol situs KPU. Kemudian Dani tertangkap pada
hari Kamis, 22 April 2004. PEMBOBOLAN SITUS KPU TAHUN 2004 DAN 2009
A. Penyerangan Terhadap
Jaringan KPU Tahun 2004
Jaringan
internet di Pusat Tabulasi Nasional Komisi Pemilihan Umum sempat down
(terganggu) beberapa kali.diantaranya terjadi pada tahun 2004 dan 2009. Pada
tahun 2004 terungkap dengan tertangkapnya Dani Firmansyah (25) oleh Aparat
Satuan Cyber Crime Direktorat Reserse Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya, yang
diduga kuat sebagai pelaku yang membobol situs (hacker) di Pusat Tabulasi
Nasional Pemilu Komisi Pemilihan Umum (TNP KPU). Kepada polisi, Dani mengaku
meng-hack situs tersebut hanya karena ingin mengetes keamanan sistem keamanan
server tnp.kpu.go.id, yang disebut-sebut mempunyai sistem pengamanan
berlapis-lapis. “Motivasi tersangka melakukan serangan ke website KPU yaitu
Dani merasa tertantang dengan pernyataaan Ketua Kelompok Kerja TI
KPU Chusnul Mar’iyah disebuah
tayangan televisi dan untuk memperingatkan kepada tim TI KPU bahwa sistem TI
yang seharga Rp 125 miliar itu ternyata tidak aman. Tersangka berhasil menembus
server tnp.kpu.go.id dengan cara XSS atau Cross Site Scripting dan SQL
Injection, Meski perbuatan itu hanya iseng, kata Makbul, polisi tetap menilai
tindakan Dani telah melanggar hukum dan dapat menimbulkan ganggan fisik dan
elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi dan menghancurkan atau
merusak barang.
Menurut Kepala Polda Metro
Jaya, pengungkapan kasus pembobolan situs KPU ini merupakan keberhasilan Satuan
Cyber Crime yang menonjol sejak dua tahunan satuan tersebut terbentuk.
Berhubung undang-undang tentang cyber crime belum ada, tersangka Dani dikenakan
UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Salah satu pasal yang
disangkakan adalah Pasal 50, yang ancamannya pidana penjara paling lama enam
tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta. Dani Firmansyah, hacker situs
tnp.kpu.go.id yang merupakan konsultan TI Danareksa sebelumnya ternyata juga
pernah membobol situs Danareksa. Pihak PT Danareksa menegaskan bahwa kegiatan
hacking KPU adalah tindakan pribadi Dani Firmansyah yang tidak ada sangkut
pautnya dengan PT Danareksa.
Ditangkapnya
Dani Firmansyah sebagai tersangka pelaku penyusupan atas situs tnp.kpu.go.id
menuai protes dari beberapa kalangan. Perbuatan Dani oleh kalangan tersebut
dianggap sebagai perbuatan yang baik karena Dani menunjukkan kelemahan
sistem.Komunitas Hacker pun kembali menyerukan pembebasan Dani Firmansyah,
tersangka penyusup situs KPU. Kali ini giliran situs Pertamina yang disisipi
seruan mereka. Setelah situs Setkab.go.id yang disisipi pesan tersebut, Senin
(25/04/04), hari ini Selasa (26/04/04), giliran situs pertamina.com.
"Antihackerlink 2004, We Support For Dani Firmansyah's Freedom,"
begitu tulisan yang terpampang pada salah satu halaman di situs Pertamina.
Pengungkapan
dari detikcom - Jakarta, KPU harus ikut bertanggungjawab atas kasus penyusupan
pada situsnya. Masalahnya, teknik yang digunakan penyusup adalah teknik yang
telah.lama.diketahui.umum.
Maka menjadi aneh ketika KPU gagal mengamankan situsnya dari serangan dengan
teknik 'lawas' itu. "Pertanyaan yang paling mendasar adalah, kok
bisa-bisanya sebuah sistem berharga ratusan miliar tersebut bisa dibobol hanya
dengan modal teknik klasik oleh seorang hacker iseng? " ujar Donny B.U,
pengamat Telematika dan koordinator ICT Watch, dalam
siaran.pers.yang.diterima.detikcom,Selasa.(26/04/04).
Apa yang dilakukan oleh KPU,
dengan membuat sistem keamanan yang berlapis namun menyisakan lubang SQL
Injection tersebut, diibaratkan Donny sebagai usaha pengamanan rumah yang
teledor. "Jadi ibaratnya kita mengelilingi rumah kita dengan kawat berduri
serta memasang teralis di seluruh pintu masuk, tetapi jendela samping dibiarkan
atau tanpa sengaja terbuka.lebar,"kata.Donny.
Donny mengharapkan KPU, selaku
pemilik dan administrator sistem itu, bertanggungjawab atas kejadian tersebut.
"Pihak pemilik sistem, dalam hal ini KPU, juga perlu dimintakan
pertanggung-jawaban kepada publik, dan kalau perlu dihadapan hukum, atas
keteledorannya,".Donny.menjelaskan.
Mengenai keteledoran KPU dan
keharusan mereka untuk bertanggungjawab juga sempat diucapkan oleh pengamat
Telematika asal UGM, Roy Suryo. Roy beranggapan bahwa KPU juga lalai dalam
menjamin keamanan sistem milik umum tersebut. Apa yang dilakukan oleh Dani pada
dasarnya bukan hal yang mengerikan. Ia hanya mengubah nama partai peserta
Pemilu menjadi nama yang aneh dan lucu seperti Partai Jambu,Partai.Kolor.Ijo.dan.sejenisnya.
Donny beranggapan ada hal lain
yang mungkin dilakukan Dani yang dampaknya akan lebih mengerikan. "(Jika
Dani) mengubah nama partai Golkar menjadi partai PDI Perjuangan, dan demikian
sebaliknya.Itulah yang benar-benar dapat dikatakan membuat kekacauan,"demikian.pendapat.Donny.
Namun, pada kenyataannya, hal itu tidak dilakukan. Dan, apabila hal itu sampai
terjadi, Donny tetap beranggapan bahwa KPU yang seharusnya bertanggungjawab.
Dani
Firmansyah, tersangka penyusupan situs KPU, dinyatakan menggunakan teknik SQL
Injection dalam melakukan aksinya. Perlu diketahui, teknik tersebut merupakan
teknik yang telah lama beredar di kalangan Teknologi Informasi (TI). Teknik itu
juga tidak melibatkan pembobolan.tingkat.tinggi.
Donny menambahkan"Tidak
menjadi kesalahan para hacker sepenuhnya, jika banyak di antara mereka yang
sebelumnya sempat tergiur untuk mencoba-coba masuk ke dalam sistem komputer
KPU,"
B. Penyerangan Terhadap Jaringan KPU Tahun 2009
Kemudian
pada tahun 2009, kasus ini terulang kembali KPU menggandeng kepolisian untuk
mengatasi hal tersebut. “Cybercrime kepolisian juga sudah membantu. Domain
kerjasamanya antara KPU dengan kepolisian”, kata Ketua Tim Teknologi Informasi
KPU, Husni Fahmi di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng , Jakarta Pusat (15
April 2009).
Menurut Husni, tim kepolisian
pun sudah mendatangi Pusat Tabulasi Nasional KPU di Hotel Brobudur Jakarta
Pusat. Mereka akan mengusut adanya dugaan kriminal dalam kasus kejahatan dunia
maya dengan cara meretas. Sebelumnya, Husni menyebut sejak tiga hari dibuka,
Pusat Tabulasi berkali-kali diserang oleh peretas.” Sejak hari lalu
dimulainya perhitungan tabulasi, sampai hari ini kalau dihitung-hitung, sudah
lebih dari 20 serangan”, kata Husni, Minggu(12/4).
Seluruh penyerang itu
sekarang, kata Husni, sudah diblokir alamat IP-nya oleh PT. Telkom. Tim TI KPU
bisa mengatasi serangan karena belajar dari pengalaman 2004 lalu.
“Memang sempat ada yang ingin mengubah tampilan halaman tabulasi nasional hasil
pemungutan suara milik KPU. Tetapi segera kami antisipasi.” kata Husni, yaitu
web resmi KPU kpu.go.id sabtu 15 maret pukul 20:15 diganggu orang tak
bertangungjwab. Bagian situs kpu.go.id yang diganggu heacker adalah halaman
berita,dengan menambah berita dengan kalimat “I Love You Renny Yahna
Octaviana.Renny How Are You There?”. Bukan hanya itu, penganggu juga
mengacak-acak isi berita kpu.go.id. pengurus situs web kpu.go.id untuk
sementara menutup kpu.g.id/ sehingga tidak dapat diakses oleh public yang ingin
mengetahui berita –berita tentang KPU khususnya mengenai persiapan pemilu 2009.
Awal
april 2009 tahapan awal pelaksanaan pemilu 2009 yaitu pemutakhiran data pemilih
dan pendaftaran parpol peserta pemilu mulai dilaksanakan. Minggu(12/4)Kasus di
atas memiliki modus untuk mengacaukan proses pemilihan suara di KPK. Motif
kejahatan ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan.
Hal ini dikarenakan para penyerang dengan sengaja untuk melakukan pengacauan
pada tampilan halaman tabulasi nasional hasil dari Pemilu. Kejahatan kasus
cybercrime ini dapat termasuk jenis data forgery, hacking-cracking, sabotage
and extortion, atau cyber terorism. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah
cybercrime menyerang pemerintah (against government) atau bisa juga cybercrime
menyerang hak milik (against property).
C. Cara menanggulangi penyerangan di jaringan KPU
Kriptografi
: seni menyandikan data. Data yang dikirimkan disandikan terlebih dahulu
sebelum dikirim melalui internet. Di komputer tujuan, data dikembalikan ke
bentuk aslinya sehingga dapat dibaca dan dimengerti oleh penerima. Hal ini
dilakukan supaya pihak-pihak penyerang tidak dapat mengerti isi data yang
dikirim. Internet Farewell: untuk mencegah akses dari pihak luar ke sistem
internal. Firewall dapat bekerja dengan 2 cara, yaotu menggunakan filter dan
proxy. Firewall filter menyaring komunikasi agar terjadi seperlunya saja, hanya
aplikasi tertentu saja yang bisa lewat dan hanya komputer dengan identitas
tertentu saja yang bisa berhubungan. Firewall proxy berarti mengizinkan pemakai
dalam untuk mengakses internet seluas-luasnya, tetapi dari luar hanya
dapat mengakses satu komputer tertentu saja. Menutup service yang tidak
digunakan. Adanya sistem pemantau serangan yang digunakan untuk mengetahui
adanya tamu/seseorang yang tak diundang (intruder) atau adanya serangan
(attack). Melakukan back up secara rutin. Adanya pemantau integritas sistem.
Misalnya pada sistem UNIX adalah program tripwire. Program ini dapat digunakan
untuk memantau adanya perubahan pada berkas. Perlu adanya cyberlaw: Cybercrime
belum sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan / Undang-undang yang ada, penting
adanya perangkat hukum khusus mengingat karakter dari cybercrime ini berbeda
dari kejahatan konvensional. Perlunya Dukungan Lembaga Khusus: Lembaga ini
diperlukan untuk memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi
secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam
penanggulangan cybercrime. Selain hal-hal tersebut diatas ada beberapa langkah
penting yang harus dilakukan setiap Melakukan modernisasi negara dalam
penanggulangan cybercrime adalah : hukum pidana nasional beserta hukum
acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan
kejahatan tersebut Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer
nasional, meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur standar internasional
penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan,
meningkatkan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime kesadaran
warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya meningkatkan
kerjasama antar Negara, mencegah kejahatan tersebut terjadi negara, baik
bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime,
antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties Contoh
bentuk penanggulangan antara lain : IDCERT (Indonesia Computer Emergency
Response Team) Salah satu cara untuk mempermudah penanganan masalah keamanan adalah
dengan membuat sebuah unit untuk melaporkan kasus keamanan. Masalah keamanan
ini di luar negeri mulai dikenali dengan munculnya “sendmail worm” (sekitar
tahun 1988) yang menghentikan sistem email Internet kala itu. Kemudian dibentuk
sebuah Computer Emergency Response Team (CERT) Semenjak itu di negara lain
mulai juga dibentuk CERT untuk menjadi point of contact bagi orang untuk
melaporkan masalah kemanan. IDCERT merupakan CERT Sertifikasi perangkat
security. Perangkat yang digunakan Indonesia. untuk menanggulangi
keamanan semestinya memiliki peringkat kualitas.