Jumat, 20 Desember 2013

Penyelesaian Masalah

Jual beli online yang makin marak beberapa tahun belakangan ini memang mengubah gaya belanja sebagian orang di Indonesia. Bukan hanya di kota besar, belanja barang secara online merambah hingga masyarakat di daerah-daerah pedesaan di seluruh nusantara. Dengan situs jual beli yang semakin berkembang, akan mempermudah siapapun untuk melakukan transaksi.
Meski demikian, tak dapat dipungkiri makin banyak orang tidak bertanggung jawab yang mencari keuntungan melalui internet dengan cara-cara yang tidak terpuji, menipu orang lain dengan kedok perdagangan atau jual beli. Orang-orang inilah yang memberikan kesan negatif pada dunia jual beli online di internet. 
Berikut ulasan singkat mengenai tips dan trik serta cara-cara berbelanja secara online yang aman agar terhindar dari penipuan :
1.      Waspadai Pedagang yang Menjual Barang dengan Harga Terlalu Murah
Kalo anda menemukan pedagang yang menjual barangnya dengan harga yang jauh lebih rendah dari harga standar (normal) barang tersebut di pasaran, ada kemungkinan mereka adalah penipu. Biasanya mereka berdalih bahwa barang yang mereka jual adalah barang BM (Black Market). Jangan langsung percaya, ada baiknya anda pikir-pikir dulu untuk bertransaksi dengan pedagang semacam ini.
2. Waspadai Pedagang yang Mendesak untuk Segera Mentransfer Uang untuk Pembayaran 
Hati-hati dengan penjual yang mengharuskan anda mentransfer uang terlebih dahulu sebelum anda melihat dan mengecek kondisi barang yang mereka jual. Biasanya mereka beralasan butuh uang atau sebagainya. 
3.      Waspadai Pedagang yang Tidak Berdomisili di Daerah Anda
Selain itu, biasanya mereka juga mengaku berdomisili di luar pulau yang teramat jauh dari tempat domisili anda, sehingga tidak mungkin untuk bertemu muka untuk mengecek kondisi barang.
4.   Usahakan Melakukan Pembayaran Secara Cash On Delivery (COD) atau Cash and Carry (CnC)
Kalau anda tinggal di kota yang sama dengan penjual, sangat disarankan anda mengajak si penjual bertransaksi secara langsung dengan temu muka atau kopi darat yang biasa dikenal dengan istilah COD (Cash On Delivery) atau Cash and Carry (CnC). Kalau si penjual menolak, waspada dan pertimbangkan masak-masak, kemungkinan dia punya niat untuk menipu anda.
5.     Bertransaksilah Dengan Penjual yang Pernah Bertransaksi dengan Orang yang Anda Kenal
Lebih baik membeli barang di penjual yang sudah terbukti jujur bukan? Jadi, sebaiknya anda mencari referensi dulu dari rekan rekan anda, dimana mereka pernah membeli barang yang sejenis dengan barang yang sedang anda cari. 
6.      Cek Toko Online Atau Website
Website atau toko online yang dimiliki oleh seorang pedagang boleh dikatakan sebagai bukti kuat bahwa ia adalah pedagang yang dapat dipercaya, karena, banyak sekali penipu yang tidak mempunyai toko online atau situs jual beli hanya mengandalkan platform gratis seperti Facebook atau forum jual beli lainnya. Namun, itu bukan harga mati, banyak pula pedagang jujur yang hanya memanfaatkan forumjualbeli dan memang benar-benar dapat dipercaya.
7.      Amati Penjual Melalui Forum
Meskipun ini bukan syarat mutlak, namun lama bergabungnya seseorang dalam suatu forum jual beli bisa dijadikan alasan apakah anda patut mempercayai si penjual. Selanjutnya perhatikan juga bagaimana testimonial orang-orang yang pernah bertransaksi dengannya. Semakin banyak dan semakin positif testimonial yang diberikan orang, makin baik pula layanan yang ia berikan selama ini.
8.      Manfaatkan Jasa Pihak Ketiga yang Terpercaya
Apabila anda melakukan transaksi dalam jumlah dan nilai yang cukup besar, ada baiknya anda memanfaatkan jasa perantara (pihak ketiga) semacam rekening bersama yang biasa tersedia pada forum jual beli seperti kaskus jual beli. Memang ada fee atas jasa yang mereka berikan, namun sangat sepadan dengan keamanan dan kenyamanan transaksi yang anda peroleh. Carilah referensi dari rekan rekan anda, manakah pihak penyedia layanan rekening bersama yang dapat dipercaya.

Kasus Penipuan Jual Beli Online & Hukum Perihal Penipuan Jual Beli Online

 A. KASUS PENIPUAN JUAL BELI ONLINE


Seiring berkembangnya teknologi informasi di dunia maya saat ini, ada sebagian oknum yang memanfaatkan situasi untuk melakukan aksi penipuan di dunia maya seperti yang terjadi pada kasus berikut ini. Coba dilihat dan diperhatikan seperti yang tertera pada blog berikut ini, alamat blognya www.batavia-olshop.blogspot.com. No HP yang ada di blog tersebut telah melakukan percobaan penipuan ke salah seorang masyarakat bernama Andi Sahrul Boy Purba, dengan alamat fb Andiskin Head. Andi Sahrul Boy Purba (pembeli) dalam hal ini meminta itikad baik dari si penjual agar segera menyelesaikan permasalahan ini.


Modus yang dibuat oleh si empunya blog www.batavia-olshop.blogspot.com dengan menampilkan barang-barang elektronik dengan harga murah dibawah harga pasar untuk menarik pembeli agar melakukan jual beli secara online. Untuk meyakinkan para korbannya di blog tersebut dilampirkan surat ijin tempat usaha, ktp si pemilik tempat usaha tersebut, dan testimoni-testimoni untuk meyakinkan calon pembeli agar mau bertransaksi dengan mereka, tetapi ada hal yang aneh dari beberapa testimoni tersebut, testimoni dibuat sepihak oleh si pemilik blog tanpa membuka testimoni baru dan testimoni nya terkunci.

Pada mekanisme transfer bank, diblog tersebut tidak menampilkan no rekening yang digunakan untuk melakukan transaksi pembayaran, mekanisme pembayaran dilakukan setelah calon pembeli menanyakan satu buah barang yang akan dibeli dan menanyakan berapa harga nya dan mengirimkan informasinya ke no HP sesuai yang tertulis di alamat blog, setelah itu si pemilik no HP sesuai blog tersebut kemudian meng sms kan no rekening yang digunakan untuk mekanisme pembayarannya.


Setelah di sms kan no rekening kepada calon pembeli, calon pembeli yang tergiur akan murah nya barang tersebut langsung mentransfer uang sesuai dengan harga barang. Dan menginformasi kan kembali kepada si pemilik no HP sesuai blog tersebut bahwa uang telah ditransfer tetapi apa yang terjadi ? Si pemilik blog menginformasikan kepada si pembeli bahwa ia telah melakukan pengiriman barang sesuai yang di pesan oleh pembeli tetapi ada kesalahan, kesalahan nya bahwa si penjual telah mengirimkan kepada si pembeli sebanyak 3 buah barang padahal si pembeli hanya memesan 1 buah barang yang dipesan maka dengan demikian si penjual meminta kepada si pembeli untuk mentransfer kembali sejumlah uang berikutnya senilai 2 barang yang salah kirim tersebut, apabila si pembeli tidak mentransfer uang senilai barang yang salah kirim tersebut maka si penjual tidak mengirim barang tersebut ke si pembeli.  Aneh bukan, kalau memang si penjual seorang  seller professional kesalahan pengiriman yang dilakukan oleh si penjual  adalah RESIKO si penjual kenapa ia salah dalam mengirimkan barang ke si pembeli. Kalau memang terjadi salah pengiriman barang dengan mengirimkan barang tersebut kepada si pembeli sebanyak 3 buah barang seperti yang diinformasikan oleh si penjual ke si pembeli, mana no resi pengiriman barangnya, kenapa si penjual tidak memberikan no resi pengiriman barang sampai hari ini kepada si pembeli bahwa barang tersebut memang telah dikirimkan oleh si penjual.

Si pembeli telah positif thinking kepada si penjual dengan mentransfer sejumlah uang sesuai barang yang dipesannya ke si penjual, kenapa si penjual tidak positif thinking juga ke si pembeli. Bahwa memang benar-benar si penjual telah mengirimkan barang tersebut dan mengirimkan nya sebanyak 3 buah barang, mana no resi pengirimannya kalau memang barang tersebut sudah dikirimkan.
Karena permasalahannya jadi rumit dan si pembeli mesti mentransfer sejumlah uang untuk sisa barang yang salah kirim akhirnya si pembeli menginformasikan kepada si penjual bahwa ia ingin uang nya agar segera dikembalikan dan transaksi dibatalkan, tetapi si penjual tetap ngotot tidak mau mengembalikan uang si pembeli dan diajak untuk ketemuan secara baik-baik juga si penjual tidak mau diajak untuk ketemuan. Dan si penjual tetap saja masih broadcash melalui BBM bahwa ia menjual barang-barang elektronik murah dan blog nya juga masih aktif. Dan saat ini si pembeli telah di remove di pertemanan contact blackberry.
sumber   :
http://regional.kompasiana.com/2013/02/12/maraknya-penipuan-jual-beli-online-di-internet-527902.html

A. Hukum Perihal Penipuan Jual Beli Online
 
         
Sebagian besar pengguna internet pasti pernah berbelanja secara online, namun bagi yang tidak jelih dapat dengan mudah tertipu. Uang sudah ditransfer barang tidak kunjung datang, akhirnya barang tidak didapat uang melayang. Umumnya modus ini berawal dari harga yang super murah, namun banyak juga metode lain yang si penipu gunakan sehingga banyak orang tertipu.

            Bagaimanakah hukum tentang perkara penipuan dalam hal jual beli online ini ? Lalu apakah undang-undang yang digunakan berasal dari KUHP atau UU ITE? Berikut ini jawaban yang saya temukan dalam situs HukumOnline.com yang ditulis oleh Adi Condro Bawono, semoga menambah pengetahuan anda.
Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ("UU ITE") tidak secara khusus mengatur mengenai tindak pidana penipuan. Selama ini, tindak pidana penipuan sendiri diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("KUHP"), dengan rumusan pasal sebagai berikut:
"Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun."

            Walaupun UU ITE tidak secara khusus mengatur mengenai tindak pidana penipuan, namun terkait dengan timbulnya kerugian konsumen dalam transaksi elektronik terdapat ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang menyatakan:
"Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik."

            Terhadap pelanggaran Pasal 28 ayat (1) UU ITE diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sesuai pengaturan Pasal 45 ayat (2) UU ITE.
Jadi, dari rumusan-rumusan Pasal 28 ayat (1) UU ITE dan Pasal 378 KUHP tersebut dapat kita ketahui bahwa keduanya mengatur hal yang berbeda. Pasal 378 KUHP mengatur penipuan, sementara Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengatur mengenai berita bohong yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik .

            Walaupun begitu, kedua tindak pidana tersebut memiliki suatu kesamaan, yaitu dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Tapi, rumusan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tidak mensyaratkan adanya unsur "menguntungkan diri sendiri atau orang lain" sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Pada akhirnya, dibutuhkan kejelian pihak penyidik kepolisian untuk menentukan kapan harus menggunakan Pasal 378 KUHP dan kapan harus menggunakan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Namun, pada praktiknya pihak kepolisian dapat mengenakan pasal-pasal berlapis terhadap suatu tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Artinya, bila memang unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi, polisi dapat menggunakan kedua pasal tersebut.

            Lepas dari itu, menurut praktisi hukum Iman Sjahputra, kasus penipuan yang menyebabkan kerugian konsumen dari transaksi elektronik jumlahnya banyak. Di sisi lain, Iman dalam artikel Iman Sjahputra: Konsumen Masih Dirugikan dalam Transaksi Elektronik juga mengatakan bahwa seringkali kasus penipuan dalam transaksi elektronik tidak dilaporkan ke pihak berwenang karena nilai transaksinya dianggap tidak terlalu besar. Menurut Iman, masih banyaknya penipuan dalam transaksi elektronik karena hingga saat ini belum dibentuk Lembaga Sertifikasi Keandalan yang diamanatkan Pasal 10 UU ITE.

sumber :
http://www.ckcybers.com/blog/hukum-perihal-penipuan-jual-beli-online


Minggu, 15 Desember 2013

Home



Perkembangan teknologi yang cukup pesat telah membuat interaksi manusia beralih dari interaksi yang bersifat nyata menuju ke interaksi yang bersifat maya. Mulai dari isi pulsa, perbankan, hingga bercakap-cakap saat ini cenderung untuk melakukannya di dunia maya.

Dunia maya menawarkan menawarkan banyak keunggulan dan kemudahan, namun di sisi lain juga banyak terdapat dampak negati yang ditimbulkan.  Kasus pembobolan bank, spionasi hingga pornografi merupakan beberapa contoh dari dampak negatif yang ditimbulkan dari dunia maya.  

Sebagai umat manusia yang memiliki hak asasi tentu kita tidak ingin kejadian-kejadian negatif itu menimpa diri kita. Oleh karena itu, dibutuhkan sebuah landasan hukum tentang bagaimana interaksi kita dapat dilindungi atau dijamin, yaitu dengan adanya : Cyber Law.

Pemecahan Masalah

Analisa Kasus Masalah.

Berdasarkan Kasus Masalah mengenai pembobolan situs KPU sisi positif nya bahwa kita harus lebih waspada dalam keamanan situs yang telah ada agar tidak di bobol oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab serta memprivasikan juga menjaga informasi yang masuk kedalam situs, sedangkan sisi negatif dari kasus masalah tersebut bahwa undang-undang yang berlaku harus diperjelas dengan ada nya hukuman yang setimpal bagi para pembobol.

 

Penyelesaian Masalah :
Analisis :
1.      Pelaku Kasus Pelanggaran :
Dani Firmansyah, 25th, Konsultan Teknologi Informasi (TI) PT Danareksa Jakarta.
2.      Jenis Kasus Pelanggaran :
Pembobolan Situs Milik KPU
3.      Akibat dari kasus pelanggaran :
            Kasus tersebut sudah sangat jelas termasuk pelanggaran etika, karena Dani Firmansyah selaku tersangka dalam pembobolan situs KPU telah terbukti bersalah. Dia membobol system keamanan situs KPU dan mengganti-ganti nama partai yang dapat menyebabkan kerugian dan ketidaknyaman bagi pihak lain. Dan telah jelas pula Dani Firmansyah menyalahgunakan keahliannya dalam bidang teknologi untuk merugikan pihak lain. Kalau dilihat dari sisi kode etik ACM dan etika mana yang dilanggar ?
Etika yang dilanggar dalam kode etik ACM adalah pada point Kewajiban moral umum sebagai anggota ACM, yaitu :
·         Menghindari perbuatan menyakiti orang lain.
·         Jujur dan dapat dipercaya.
·         Memberikan kontribusi kepada masyarakat dan kesejahteraan umat manusia.
·         Menghargai privasi orang lain. Karena dani firmansyah telah melakukan perbuatan yang melanggar tiga point dalam kode etik kewajiban moral dalam ACM.
4.      Aspek hukum yang bisa dikenakan :
Pada kasus tersebut ada beberapa hukum yang bisa dikenakan untuk menuntut Dani Firmansyah, diantaranya :
1)      UU ITE No 11Pasal 27 ayat 3 Tahun 2008 , yang berbunyi :  : “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik “.
2)      UU ITE No 11 Pasal 30 Ayat 3 Tahun 2008, yang berbunyi : “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan”. Karena Dani Firmansyah telah terbukti, dia melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik partai-partai yang ada dalam situs KPU dengan cara mengganti-ganti nama partai tersebut. Tidak hanya itu Dani Firmansyah juga telah terbukti jelas bahwa dia melakukan menjebolan system keamanan pada situs KPU.

3)      Bagaimana tindakan pemerintah terhadap yang melakukan tindakan tersebut ?
Karena tidak ada aturan hukum tertulis yang dilanggar, pemerintah pusat merasa kesulitan untuk melarang tindakan yang tidak etis tersebut. Dari sini, pemerintah pusat merasa perlu untuk menyusun UU ini. Sekalipun niat awal pembentukan UU Etika baik, secara normatif, patut dipertanyakan urgensinya karena sistem hukum sesungguhnya telah mengantisipasi permasalahan tersebut. Sekiranya terjadi sesuatu yang debatable mengenai boleh tidaknya suatu tindakan yang tidak diatur dalam peraturan tertulis, solusinya mencari hukum.

CONTOH KASUS

“KASUS PEMBOBOLAN SITUS KPU TAHUN 2004 DAN 2009”

Pada hari Sabtu, 17 April 2004, Dani Firmansyah (25 th), konsultan Teknologi Informasi (TI) PT Danareksa di Jakarta berhasil membobol situs milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) di http://tnp.kpu.go.id dan mengubah nama-nama partai di dalamnya menjadi nama-nama unik seperti Partai Kolor Ijo, Partai Mbah Jambon, Partai Jambu, dan lain sebagainya. Dani menggunakan teknik SQL Injection(pada dasarnya teknik tersebut adalah dengan cara mengetikkan string atau perintah tertentu di address bar browser) untuk menjebol situs KPU. Kemudian Dani tertangkap pada hari Kamis, 22 April 2004. PEMBOBOLAN SITUS KPU TAHUN 2004 DAN 2009
A. Penyerangan Terhadap Jaringan KPU Tahun 2004
Jaringan internet di Pusat Tabulasi Nasional Komisi Pemilihan Umum  sempat down (terganggu) beberapa kali.diantaranya terjadi pada tahun 2004 dan 2009. Pada tahun 2004 terungkap dengan tertangkapnya Dani Firmansyah (25) oleh Aparat Satuan Cyber Crime Direktorat Reserse Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya, yang diduga kuat sebagai pelaku yang membobol situs (hacker) di Pusat Tabulasi Nasional Pemilu Komisi Pemilihan Umum (TNP KPU). Kepada polisi, Dani mengaku meng-hack situs tersebut hanya karena ingin mengetes keamanan sistem keamanan server tnp.kpu.go.id, yang disebut-sebut mempunyai sistem pengamanan berlapis-lapis. “Motivasi tersangka melakukan serangan ke website KPU yaitu Dani merasa tertantang dengan pernyataaan Ketua Kelompok Kerja TI
            KPU Chusnul Mar’iyah disebuah tayangan televisi dan untuk memperingatkan kepada tim TI KPU bahwa sistem TI yang seharga Rp 125 miliar itu ternyata tidak aman. Tersangka berhasil menembus server tnp.kpu.go.id dengan cara XSS atau Cross Site Scripting dan SQL Injection, Meski perbuatan itu hanya iseng, kata Makbul, polisi tetap menilai tindakan Dani telah melanggar hukum dan dapat menimbulkan ganggan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi dan menghancurkan atau merusak barang.
            Menurut Kepala Polda Metro Jaya, pengungkapan kasus pembobolan situs KPU ini merupakan keberhasilan Satuan Cyber Crime yang menonjol sejak dua tahunan satuan tersebut terbentuk. Berhubung undang-undang tentang cyber crime belum ada, tersangka Dani dikenakan UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Salah satu pasal yang disangkakan adalah Pasal 50, yang ancamannya pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta. Dani Firmansyah, hacker situs tnp.kpu.go.id yang merupakan konsultan TI Danareksa sebelumnya ternyata juga pernah membobol situs Danareksa. Pihak PT Danareksa menegaskan bahwa kegiatan hacking KPU adalah tindakan pribadi Dani Firmansyah yang tidak ada sangkut pautnya dengan PT Danareksa.
Ditangkapnya Dani Firmansyah sebagai tersangka pelaku penyusupan atas situs tnp.kpu.go.id menuai protes dari beberapa kalangan. Perbuatan Dani oleh kalangan tersebut dianggap sebagai perbuatan yang baik karena Dani menunjukkan kelemahan sistem.Komunitas Hacker pun kembali menyerukan pembebasan Dani Firmansyah, tersangka penyusup situs KPU. Kali ini giliran situs Pertamina yang disisipi seruan mereka. Setelah situs Setkab.go.id yang disisipi pesan tersebut, Senin (25/04/04), hari ini Selasa (26/04/04), giliran situs pertamina.com. "Antihackerlink 2004, We Support For Dani Firmansyah's Freedom," begitu tulisan yang terpampang pada salah satu halaman di situs Pertamina.
Pengungkapan dari detikcom - Jakarta, KPU harus ikut bertanggungjawab atas kasus penyusupan pada situsnya. Masalahnya, teknik yang digunakan penyusup adalah teknik yang telah.lama.diketahui.umum.
Maka menjadi aneh ketika KPU gagal mengamankan situsnya dari serangan dengan teknik 'lawas' itu. "Pertanyaan yang paling mendasar adalah, kok bisa-bisanya sebuah sistem berharga ratusan miliar tersebut bisa dibobol hanya dengan modal teknik klasik oleh seorang hacker iseng? " ujar Donny B.U, pengamat Telematika dan koordinator ICT Watch, dalam siaran.pers.yang.diterima.detikcom,Selasa.(26/04/04).
            Apa yang dilakukan oleh KPU, dengan membuat sistem keamanan yang berlapis namun menyisakan lubang SQL Injection tersebut, diibaratkan Donny sebagai usaha pengamanan rumah yang teledor. "Jadi ibaratnya kita mengelilingi rumah kita dengan kawat berduri serta memasang teralis di seluruh pintu masuk, tetapi jendela samping dibiarkan atau tanpa sengaja terbuka.lebar,"kata.Donny.
            Donny mengharapkan KPU, selaku pemilik dan administrator sistem itu, bertanggungjawab atas kejadian tersebut. "Pihak pemilik sistem, dalam hal ini KPU, juga perlu dimintakan pertanggung-jawaban kepada publik, dan kalau perlu dihadapan hukum, atas keteledorannya,".Donny.menjelaskan.
            Mengenai keteledoran KPU dan keharusan mereka untuk bertanggungjawab juga sempat diucapkan oleh pengamat Telematika asal UGM, Roy Suryo. Roy beranggapan bahwa KPU juga lalai dalam menjamin keamanan sistem milik umum tersebut. Apa yang dilakukan oleh Dani pada dasarnya bukan hal yang mengerikan. Ia hanya mengubah nama partai peserta Pemilu menjadi nama yang aneh dan lucu seperti Partai Jambu,Partai.Kolor.Ijo.dan.sejenisnya.
            Donny beranggapan ada hal lain yang mungkin dilakukan Dani yang dampaknya akan lebih mengerikan. "(Jika Dani) mengubah nama partai Golkar menjadi partai PDI Perjuangan, dan demikian sebaliknya.Itulah yang benar-benar dapat dikatakan membuat kekacauan,"demikian.pendapat.Donny. Namun, pada kenyataannya, hal itu tidak dilakukan. Dan, apabila hal itu sampai terjadi, Donny tetap beranggapan bahwa KPU yang seharusnya bertanggungjawab.
Dani Firmansyah, tersangka penyusupan situs KPU, dinyatakan menggunakan teknik SQL Injection dalam melakukan aksinya. Perlu diketahui, teknik tersebut merupakan teknik yang telah lama beredar di kalangan Teknologi Informasi (TI). Teknik itu juga tidak melibatkan pembobolan.tingkat.tinggi.
            Donny menambahkan"Tidak menjadi kesalahan para hacker sepenuhnya, jika banyak di antara mereka yang sebelumnya sempat tergiur untuk mencoba-coba masuk ke dalam sistem komputer KPU,"

B. Penyerangan Terhadap Jaringan KPU Tahun 2009
Kemudian pada tahun 2009, kasus ini terulang kembali KPU menggandeng kepolisian untuk mengatasi hal tersebut. “Cybercrime kepolisian juga sudah membantu. Domain kerjasamanya antara KPU dengan kepolisian”, kata Ketua Tim Teknologi Informasi KPU, Husni Fahmi di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng , Jakarta Pusat (15 April 2009).
            Menurut Husni, tim kepolisian pun sudah mendatangi Pusat Tabulasi Nasional KPU di Hotel Brobudur Jakarta Pusat. Mereka akan mengusut adanya dugaan kriminal dalam kasus kejahatan dunia maya dengan cara meretas. Sebelumnya, Husni menyebut sejak tiga hari dibuka, Pusat Tabulasi berkali-kali diserang oleh  peretas.” Sejak hari lalu dimulainya perhitungan tabulasi, sampai hari ini kalau dihitung-hitung, sudah lebih dari 20 serangan”, kata Husni, Minggu(12/4).
            Seluruh penyerang itu sekarang, kata Husni, sudah diblokir alamat IP-nya oleh PT. Telkom. Tim TI KPU bisa  mengatasi serangan karena belajar dari pengalaman 2004 lalu.
“Memang sempat ada yang ingin mengubah tampilan halaman tabulasi nasional hasil pemungutan suara milik KPU. Tetapi segera kami antisipasi.” kata Husni, yaitu web resmi KPU kpu.go.id sabtu 15 maret pukul 20:15 diganggu orang tak bertangungjwab. Bagian situs kpu.go.id yang diganggu heacker adalah halaman berita,dengan menambah berita dengan kalimat “I Love You Renny Yahna Octaviana.Renny How Are You There?”. Bukan hanya itu, penganggu juga mengacak-acak isi berita kpu.go.id. pengurus situs web kpu.go.id untuk sementara menutup kpu.g.id/ sehingga tidak dapat diakses oleh public yang ingin mengetahui berita –berita tentang KPU khususnya mengenai persiapan pemilu 2009.
Awal april 2009 tahapan awal pelaksanaan pemilu 2009 yaitu pemutakhiran data pemilih dan pendaftaran parpol peserta pemilu mulai dilaksanakan. Minggu(12/4)Kasus di atas memiliki modus untuk mengacaukan proses pemilihan suara di KPK. Motif kejahatan ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan para penyerang dengan sengaja untuk melakukan pengacauan pada tampilan halaman tabulasi nasional hasil dari Pemilu. Kejahatan kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis data forgery, hacking-cracking, sabotage and extortion, atau cyber terorism. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang pemerintah (against government) atau bisa juga cybercrime menyerang hak milik (against property).
                                    
C. Cara menanggulangi penyerangan di  jaringan KPU
Kriptografi : seni menyandikan data. Data yang dikirimkan disandikan terlebih dahulu sebelum dikirim melalui internet. Di komputer tujuan, data dikembalikan ke bentuk aslinya sehingga dapat dibaca dan dimengerti oleh penerima. Hal ini dilakukan supaya pihak-pihak penyerang tidak dapat mengerti isi data yang dikirim. Internet Farewell: untuk mencegah akses dari pihak luar ke sistem internal. Firewall dapat bekerja dengan 2 cara, yaotu menggunakan filter dan proxy. Firewall filter menyaring komunikasi agar terjadi seperlunya saja, hanya aplikasi tertentu saja yang bisa lewat dan hanya komputer dengan identitas tertentu saja yang bisa berhubungan. Firewall proxy berarti mengizinkan pemakai  dalam untuk mengakses internet seluas-luasnya, tetapi dari luar hanya dapat mengakses satu komputer tertentu saja. Menutup service yang tidak digunakan. Adanya sistem pemantau serangan yang digunakan untuk mengetahui adanya tamu/seseorang yang tak diundang (intruder) atau adanya serangan (attack). Melakukan back up secara rutin. Adanya pemantau integritas sistem. Misalnya pada sistem UNIX adalah program tripwire. Program ini dapat digunakan untuk memantau adanya perubahan pada berkas. Perlu adanya cyberlaw: Cybercrime belum sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan / Undang-undang yang ada, penting adanya perangkat hukum khusus mengingat karakter dari cybercrime ini berbeda dari kejahatan konvensional. Perlunya Dukungan Lembaga Khusus: Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime. Selain hal-hal tersebut diatas ada beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap  Melakukan modernisasi negara dalam penanggulangan cybercrime adalah :  hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut  Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional, meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur standar internasional  penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan, meningkatkan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime  kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya  meningkatkan kerjasama antar Negara, mencegah kejahatan tersebut terjadi  negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties Contoh bentuk penanggulangan antara lain :  IDCERT (Indonesia Computer Emergency Response Team) Salah satu cara untuk mempermudah penanganan masalah keamanan adalah dengan membuat sebuah unit untuk melaporkan kasus keamanan. Masalah keamanan ini di luar negeri mulai dikenali dengan munculnya “sendmail worm” (sekitar tahun 1988) yang menghentikan sistem email Internet kala itu. Kemudian dibentuk sebuah Computer Emergency Response Team (CERT) Semenjak itu di negara lain mulai juga dibentuk CERT untuk menjadi point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah kemanan. IDCERT merupakan CERT  Sertifikasi perangkat security. Perangkat yang digunakan Indonesia.  untuk menanggulangi keamanan semestinya memiliki peringkat kualitas. 

PASAL PASAL ITE INDONESIA

  1.  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE). Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hukum.
1.     Pasal 27 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenaikejahatan terhadap kesusilaan.
2.     Pasal 28 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
3.     Pasal 29 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti yang dutujukkan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana denganpidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
4.     Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
5.     Pasal 33 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya system elektronik dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman mestinya.
6.     Pasal 34 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.
7.     Pasal 35 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan situs).

  2.     Kitab Undang Undang Hukum Pidana
1.    Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding.
2.    Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan.
3.    Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkannya.
4.   Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet.
5.  Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secaraonline di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.
6.      Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi.
7.    Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang.
8. Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain.

  3.   Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Menurut Pasal 1 angka (8) Undang – Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut.

  4.  Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Menurut Pasal 1 angka (1) Undang – Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.

  5.   Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tanggal 24 Maret 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk mengatur pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya (alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan. Misalnya Compact Disk – Read Only Memory (CD – ROM), danWrite – Once -Read – Many (WORM), yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang tersebutsebagai alat bukti yang sah.

  6. Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Jenis tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf q). Penyidik dapat meminta kepada bank yang menerima transfer untuk memberikan identitas dan data perbankan yang dimiliki oleh tersangka tanpa harus mengikuti peraturan sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan.


  7. Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana TerorismeUndang-Undang ini mengatur mengenai alat bukti elektronik sesuai dengan Pasal 27 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu. Digital evidence atau alat bukti elektronik sangatlah berperan dalam penyelidikan kasus terorisme. karena saat ini komunikasi antara para pelaku di lapangan dengan pimpinan atau aktor intelektualnya dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas di Internet untuk menerima perintah atau menyampaikan kondisi di lapangan karena para pelaku mengetahui pelacakan terhadap Internet lebih sulit dibandingkan pelacakan melalui handphone. Fasilitas yang sering digunakan adalah e-mail dan chat roomselain mencari informasi dengan menggunakan search engine serta melakukan propaganda melalui bulletin board atau mailing list.