Minggu, 15 Desember 2013

Home



Perkembangan teknologi yang cukup pesat telah membuat interaksi manusia beralih dari interaksi yang bersifat nyata menuju ke interaksi yang bersifat maya. Mulai dari isi pulsa, perbankan, hingga bercakap-cakap saat ini cenderung untuk melakukannya di dunia maya.

Dunia maya menawarkan menawarkan banyak keunggulan dan kemudahan, namun di sisi lain juga banyak terdapat dampak negati yang ditimbulkan.  Kasus pembobolan bank, spionasi hingga pornografi merupakan beberapa contoh dari dampak negatif yang ditimbulkan dari dunia maya.  

Sebagai umat manusia yang memiliki hak asasi tentu kita tidak ingin kejadian-kejadian negatif itu menimpa diri kita. Oleh karena itu, dibutuhkan sebuah landasan hukum tentang bagaimana interaksi kita dapat dilindungi atau dijamin, yaitu dengan adanya : Cyber Law.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar